"Man Shabara Zhafira"

“Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. [Imam Al-Ghazali]

Rabu, 13 Juni 2012

Tugas Kuliah " KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA "


KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerukunan dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya – karya besar yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya konflik pertikaian dapat menimbulkan kerusakan di bumi. Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan keberadaan orang lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai kerukunan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Kerukunan dapat diklasifikan menjadi dua yaitu kerukunan antar umat islam dan kerukunan antar umat baragama atau antar umat manusia pada umumnya.
Kerukunan antar umat islam didasarkan pada akidah islamnya dan pemenuhan kebutuhan sosial yang digambarkan bagaikan satu bangunan, dimana umat islam satu sama lain saling menguatkan dan juga digambarkan seperti satu tubuh,jika ada bagian tubuh yang sakit maka seluruh anggota tubuh merasakan sakit. Hal ini berbeda dengan kerukunan antar umat beragama atau umat manusia pada umumnya. Kerukunan antar umat beragama didasarkan pada kebutuhan sosial dimana satu sama lain saling membutuhkan agar kebutuhan-kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kerukunan antar umat manusia pada umumnya baik seagama maupun luar agama dapat diwujudkan apabila satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.
 Dalam hubungan ini banyak dijumpai ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya kerukunan intern umat Islam, antara lain tertera dibawah ini :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (agama Islam) dan janganlah kamu bercerai-berai dan kenanglah nikmat Allah kepada kamu ketika kamu bermusuh-musuhan (semasa jahiliah dahulu), lalu Allah menyatukan di antara hati kamu (sehingga kamu bersatu-padu dengan nikmat Islam), maka menjadilah kamu dengan nikmat Allah itu orang-orang Islam yang bersaudara dan kamu dahulu telah berada di tepi jurang Neraka (disebabkan kekufuran kamu semasa jahiliah), lalu Allah selamatkan kamu dari Neraka itu (disebabkan nikmat Islam juga). Demikianlah Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayat keteranganNya, supaya kamu mendapat petunjuk hidayatNya (QS.Ali Imran 103)
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ
الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah berceri-berai dan berselisihan (dalam agama mereka) sesudah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas nyata (yang dibawa oleh Nabi-nabi Allah) dan mereka yang bersifat demikian, akan beroleh azab seksa yang besar (QS.Ali Imran 105)
Dalam ajaran islam seorang muslim tidak dibolehkan mencacimaki orang tuanya sendiri. Artinya jika seseorang mencacimaki orang tua saudaranya, maka orang tuanya pun akan dibalas oleh saudaranya untuk dicaci maki. Demikian pula mencaci maki tuhan atau peribadatan agama lain, maka akibatnya pemeluk agama lain pun akan mecaci maki tuhan kita. Sejalan dengan agama ini agar pemeluk agama lain pun menghargai dan menghormati agama islam.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.

Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
 “Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungannya kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui..”(QS.At-Taubah : 6)
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1.
Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar