"Man Shabara Zhafira"

“Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. [Imam Al-Ghazali]

Jumat, 07 September 2012

“ Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan”


Kata Pengantar

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan tugas yang tugas mata kuliah Mananajemen Berbasis Sekolah.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.



Banjarmasin, April 2012


Penulis





 Bab I
Pendahuluan

Latar Belakang
Guru sebagai pendidik merupakan pekerjaan professional. Undang – undang No. 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sementara itu, Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidik Nasional membedakan pengertian tenaga pendidik dengan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat  yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan
Kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah kompetensi yang terus berkembang. Oleh karena itu, profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan.  Dengan adanya makalah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya dalam kaitannya dengan konteks Manajemen Berbasis  Sekolah.
Rumusan Masalah
1.      Apa  Pengertian Tenaga Pendidik ?
2.      Apa  Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik ?
3.      Apa Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik ?
4.      Apa Peran dan Fungsi Kelembagaan Profesi dalam Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik ?





Bab II
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik  dan Tenaga Kependidikan dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan

Profesionalisme guru merupakan tujuan dari pembinaan ketenagaan untuk dapat menjawab segala tantangan dan perubahan social yang terjadi. Secara teoritis, karakteristik profesi meliputi (1) kemamouan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan akademik, (2) memiliki pengetahuan khusus, (3) memiliki pengetahuan praktis yang lanngsung dapat digunakan oleh orang lain, (4) memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan, (5) memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri, dan (6) altruisme yaitu mementingkan kepentingan orang lain, serta (7) memiliki etik.

Pengertian Tenaga Pendidik
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sebagai seorang professional, pendidik memiliki ciri – cirri seperti yang dikembangkan oleh Ikatan Sarjana Pendidik Indonesia (1991).
1.      Memiliki fungsi dan signifikan social
2.      Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu.
3.      Memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah.
4.      Memiliki disiplin ilmu.
5.      Memiliki latar pendidikan perguruan tinggi.
6.      Memiliki etika profesi yang dikontrol organisasi profesi.
7.      Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaannya.
8.      Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9.      Berhak mendapat imbalan yang layak.   
Untuk memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu: (1) memiliki sikap suka belajar, (2) mengetahui cara belajar, (3) memiliki rasa percaya diri, (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki etos kerja produktif dan kreatif, serta (6) puas terhadap kesuksesan yang dicapai dan berusaha meningkatkannya.
Karena pendidik berkaitan pula dengan masyarakat terutama dengan orang tua siswa, maka seorang pendidik :
1.      Bertindak sebagai mitra orang tua peserta didik;
2.      Melaksanakan disiplin yang permisisf;
3.      Member kesempatan kepada peserta didik untuk mengakulisasikan potensi diri anak didik masing – masing;
4.      Mengembangkan bakat peserta didik;
5.      Melakukan dialog atau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik; serta
6.      Memperhatikan dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik (Pidarta, 1997)

Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik
 Menurut UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, dalam pengembangan kinerja tenaga pendidik, ia berhak untuk memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntunan pengembangan kualitas. Dalam menjalankan tugas, komitmen dan dedikasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap pekerjaan merupakan indicator penting dalam pengembnagan kinerja. Indicator itu misalnya : penuh dengan ide, kreatif, inovatif, toleran, disiplin, evaluative, kooperatif.
Seorang pendidik harus senantiasa mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat peranannya sebagai : (1) manajer pendidikan atau pengorganisasi kurikulum, (2) fasilitator pendidikan, (3) pelaksana pendidikan, (4) pembimbing atau supervisor para siswa, (5)penegak disiplin siswa, (6) model perilaku yang akan ditiru siswa, (7) konsekor, (8) evaluator, (9) petugas tata usaha kelas, (10) komunikator dengan orangtua siswa dengan masyarakat, (11) pengajar untuk meningkatkan profesi secara berkelanjutkan, serta anggota profesi pendidikan. (Pidarta, 1997)
Pada dasarnya upaya memberdayakan kinerja tenaga pendidik dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah melalui koordinasi dan komunikasi. Koordinasi yang dilakukan kapala sekolah dengan para guru dan masyarakat dapat secra vertical, horizontal, fungsional dan diagonal. Koordinasi dapat juga dilakukan secara internal dan eksternal, dan secara terus menerus sebagai langkah konsolidasi dalam memperkuat kelembagaan untuk mencapai tujuan.
Pada dasarnya ada tiga kegiatan penting yang diperlukan pendidik untuk meningkatkan kualitas sehigga dapat meningkatkan pangkatnya ampai pada jenjang kepangkatan tertinggi. Pertama, memperbanyak tukar pikiran tentang hal  - hal yang berkaitan dengan pengalaman mengembangkan mater pembelajaran dan berinteraksi dengan peserta didik. Tukar informasi ini bias dilakukan melalui KKG dan kegiatan ilmiah dengan topic bersifat aplikatif. Kedua, melakukan penelitian misalnya melalui Penelitian Tindakan (Action Research) dan sosialisasi hasil penelitian dalam pertemusn ilmiah. Keiiga, membiasakan diri mengkomunikasikan hasil penilitian yang dilakukan melalui media cetak agar dapat diakses secara luas.
  
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses – proses peningkatan profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya. Kualitas kerja perlu tenaga pendidik, kemampuan komunikasi, inisiatif, dan motivasi kerja, termasuk hal yang perlu diperhatikan. Seorang tenaga pendidik harus memahami tugas dan tanggung jawabnya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan bidangnya, mempunyai semangat tinggi, serta memiliki inisiatif dan kemauan tinggi, sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tuga profesionalismenya.
Dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di perlukan :
1.      Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari – hari.
2.      Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3.      Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau proses – proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4.      Memanfaatkan hasil – hasil penelitian pendidikan orang lain.
5.      Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6.      Merumuskan ide – ide yang dapat diujicobakan.
Dalam upaya pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu pula dilakukan melalui pengembangan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu, diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar profesi yang dapat diterapkan secara praktis.
Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut.
1.      Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2.      Berdikusi tentang rencana pembelajaran.
3.      Berdikusi tentang substansi mata pelajaran.
4.      Berdikusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5.      Melaksanakan observasi aktivitas rekan sejaeway dikelas .
6.      Mengembangkan kompetensi dan performansi guru.
7.      Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
8.      Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9.      Melakukan penilitian.
10.  Menulis artikel.
11.  Menyusun laporan penelitian.
12.  Menyusun makalah.
13.  Menyusun laporan atau review buku (Pidarta, 1997)

Peran dan Fungsi Kelembagaan Profesi dalam Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Dalam menunjang pengembangan kemampuan profesionalisme guru atau tenaga pendidikan , Indonesia telah mengembangkan sejumlah mekanisme. Mekanisme utama adalah melalui gugus sekolah dan pembinaan profesional di masing – masing sekolah. Sekolah – sekolah dasar di Indonesia telah dikelompokkan menjadi gugus yang terdiri atas 6 – 10 sekolah. Sistem gugus tersebut dianggap sangat penting dalam pembinaan profesional guru. KKG merupakan wadah berkumpulnya para guru dalam satu gugus untuk memecahkan masalah, mengujicobakan dan mengembangkan ide – ide baru untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah, serta meningkatkan profesionalisme guru. Dengan sistem gugus sekolah seperti KKG ini, diharapkan dapat terjadi secara terus – menerus upaya peningkatan mutu pendidikan dengan semangat untuk maju bersama.
Pertemuan – pertemuan KKG merupakan mekanisme pendukung yang penting bagi guru untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam KBM.  Melalui kegiatan KKG, guru akan memperoleh kesempatan untuk memperoleh pelatihan, membuat dan mencobakan bahan – bahan atau alat peraga atau alat bantu pembelajaran yang akan digunakan di kelas, memperoleh masukan untuk menghadapi permasalahan di kelas, dan saran atau informasi lain dari sejawat.
Penyelenggara kegiatan KKG dapat dilakukan di salah satu Pusat Kegiatan Guru (PKG) atau di ruang kelas pada sekolah gugus. Kegiatan KKG dilakukan rata – rata 2 kali dalam setiap bulan, di dalam atau di luar jam sekolah. Pertemuan dipimpin oleh seorang pelatih yang biasanya seorang guru pemandu mata pelajaran, yang di bantu oleh pengawas sekolah atau bersama dengan Kepala sekolah. Kegiatan di fokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan diselenggarakan dalam kelompok kecil, secara partisipasif, dengan bahasan materi yang terkait dengan masalah – masalah yang di hadapi guru di sekolah.
Keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) sangat pen ting untuk membantu peningkatan profesionalisme tenaga pendidik. Kelompok kerja tersebut terdiri atas para kepala sekolah dalam satu gugus. Pertemuan KKKS diadakan setiap bulan untuk mengkaji kegiatan gugus dan memberikan masukan maupun rekomendasi terhadap KKG. Peran kepala sekolah dalam memajukan pendidikan disekolah dapat dilakukan, misalnya, melalui pengembangan informasi tentang pengelolaan kelas, cara mengajar guru, peningkatan fasilitas pendukung pendidikan seperti perpustakaan dan laboratium, pembninaan dan monitoring guru, pembinaan secara individual, dan hubungan kepala sekolah dengan masyarakat.
Masukan yang diperoleh dari KKKS memungkinkan kepala sekolah dapat memahami kondisi sekolahnya dengan lebih baik. Oleh sebab itulah, kepala sekolah perlu berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan gugus. Keaktifan itu tidak hanya di KKKS, tetapi juga dalam kegiatan KKG, sehingga dapat memperoleh masukan yang lebih riil berkenaan dengan permasalahan oleh guru.    













Bab III
Kesimpulan

            Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
            Pendidik bertugas menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Untuk itu, pendidik harus memiliki komitmen professional untuk menngkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik ia harus member teladan dan menjaga nama baik lembaga , profesi, dan kedudukan, sesuai dengankepercay

1 komentar: